PENGGREBEKAN, POLISI SITA 127 TON PUPUK DIBAWAH STANDAR



Ratusan ton pupuk an organik, jenis SP, NPK merah dan NPK Biru, disita polisi dalam sebuah penggerebekan pabrik pupuk ilegal di Gresik Jawa Timur, Senin Siang (24/08/2009.) Pengusaha pupuk langsung ditetapkan sebagai tersangka karena diduga dengan sengaja memproduksi dan mengedarkan pupuk yang tidak mencantumkan label secara jelas, dan tidak sesuai dengan standar mutu.

Diamankannya 127 ton pupuk non organik berbagai jenis dari pabrik pengolahan pupuk milik PT Bunga Lebat yang berada di Jalan Raya Desa Golokan Kecamatan Sidayu itu, berawal dari pengembangan penyelidikan tentang maraknya peredaran pupuk palsu di perbagai daerah dan di duga berasal dari wilayah gresik.

Di pabrik ini polisi menemukan berbagai jenis pupuk Non Organik diantaranya SP, NPK Merah dan NPK Biru. Seluruh jenis pupuk ini ternyata hasil pesanan dari PT GSL yang beralamat di desa Betoyo Kecamatan Manyar, Gresik.

Sebelumnya, Dari lokasi kejadian polisi mengambil sampel pupuk untuk dimasukkan laboratorium. Hasilnya, kadar ketiga jenis pupuk ini ternyata kurang dari ketentuan yang ada di label kemasan, dan bisa membahayakan tanaman para petani.

Kapolda Jawa Timur, Irjen Pol Anton Bahrul Alam, mengatakan, kandungan pupuk yang diproduksi jauh dibawah standar mutu. Sesuai ketentuan standar mutu, untuk pupuk jenis SP, kandungan phospatnya seharusnya 18 persen, tetapi dari hasil uiji laboratorium, pupuk ilegal tersebut, hanya memiliki kandungan Phospat sebesar 1,96 persen.

“kadar campuran pupuk yang tidak sesuai standard ini bias membahayakan tanaman para petani”. ujar Kapolda Jatim.

Selain menyita pupuk siap edar, polisi juga menyita sejumlah mesin produksi, dan bahan baku pupuk, yang terdapat di dalam pabrik pupuk tersebut. Polisi juga mengamankan Muji, 38 tahun, warga Desa Betoyo, Kecamatan Manyar, Gresik, yakni pengusaha pupuk, dan hingga kini masih menjalani pemeriksaan tim penyidik Polres Gresik,

Polisi akan menjerat pelaku dengan Pasal 60 Ayat 1 Undang Undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman Dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2001 tentang Pupuk Budidaya Tanaman, dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak 250 juta rupiah.

polisi mengamankan satu tersangka, mujib pemilik PT psl dengan sangkaan tindak pidana pasal 60 ayat 1 huruf f uu 12 tahun 1992 tentang sistem budidaya tanaman jo pasal 12 pp no 8 tahun 2001 tentang sistem budidaya tanaman. tersangka dikenai ancaman penjara paling lama 5 tahun dan denda palingt banyak 250 juta rupiah. (86)



digg it
buzz yahoo
google
Stumble
Delicious
Technorati
Twitter
Facebook
reddit

0 comments:


Post a Comment

Posting Terakhir

Paid Review Indonesia
 
  • Hack Facebook Sebagaimana laporan Techcrunch, Firesheep telah di download ribuan kali sejak di luncurkan beberapa waktu lalu. Firesheep adalah salah satu software Add-ons browser Mozilla Firefox terbaru yang di gunakan...
  • Sharing Foto di Yahoo Messenger Yahoo Messenger atau yang sering disingkat dengan YM memiliki fasilitas untuk share picture kepada chatter lain. Dengan demikian jika dua chatter saling melakukan Private Message, maka keduanya bisa saling...
  • Mujaher Korek Menu ikan panggang banyak di jumpai di sejumlah daerah. Namun, menu ikan mujaher panggang dengan sambal terasi pedas khas Jawa Timuran, hanya ada di Lamongan. Mujaher panggang hadir dengan....
  • Batik Gorga Khas Batak Memadukan motif khas Batak dengan aneka warna, bengkel kreasi yang telah berdiri sejak tahun 2008 lalu, menghasilkan aneka ragam kain batik khas tanah Batak yang memiliki nilai estetika yang cukup tinggi....
  • Awet Muda Dengan Pisang Getuk merupakan makanan tradisional, umumnya terbuat dari singkong. Namun, warga di kaki gunung Slamet tepatnya di Desa Serang, Kecamatan Karangreja,...